Enrekang, Selasa (03/08/2021), Demi tercapainya keseragaman pemahaman dalam implementasi tata naskah dinas, KPU Enrekang menggelar forum diskusi untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Diskusi dilaksanakan di Aula KPU Enrekang dan dihadiri oleh Anggota KPU Enrekang, Baharuddin, Muhammad Yunus dan Kasman. Turut hadir pula Sekretaris KPU Enrekang, Suriyani Arsyad, para Kasubag dan staf Sekretariat KPU Enrekang.
Menurut Sekretaris KPU Enrekang, Suriyani Arsyad bahwa seluruh staf KPU Enrekang perlu menelaah betul isi PKUP Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Baharuddin juga menuturkan hal yang sama. Terutama materi baru dan beberapa perusahan dalam PKPU tersebut.
''Memahami PKPU ini penting, agar dalam penyusunan naskah dinas ke depannya benar-benar sesuai dengan pedoman yang ada. Khususnya yang terkai langsung dengan Sub Bagian Hukum yang cukup banyak bersinggungan dengan pembuatan dan penyusunan naskah dinas, seperti Surat Keputusan,'' ujar Baharuddin.
Terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2021 ini, mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PKPU Nomor 17 Tahun 2015 yang sebelumnya digunakan dalam hal tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum.