Enrekang, Jumat, 05/08/2022 - Anggota KPU Kabupaten Enrekang Divisi Hukum dan Pengawasan, Baharuddin bersama Kasubag Hukum dan SDM, Masto Batara mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.
Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Selain itu, dalam Rapat Koordinasi tersebut juga diberikan materi lain, yaitu Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Narasumber : Bawaslu RI), Penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Narasumber : DKPP RI), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah/SPIP (Narasumber : Inspektur Utama), Penyuluhan Peratran KPU Nomor 4 Tahun 2024 (Narasumber : Divisi Teknis), dan Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Adminisrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Narasumber : Divisi Hukum).
Rapat Koordinasi ditutup oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Menguasai peraturan penting, kata Hasyim, karena Divisi Hukum berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi. Hasyim juga mengingatkan agar mencatat kronologi seluruh peristiwa sehingga ketika muncul masalah, KPU memiliki catatannya.
Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU.