Rapat Koordinasi Mitigasi Resiko Terhadap Sengketa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024


Enrekang, Selasa, 02/08/2022 - Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Haslipa bersama Anggota KPU Kabupaten Enrekang Divisi Hukum dan Pengawasan, Baharuddin serta Kasubag Hukum dan SDM, Masto Batara mengikuti Rapat Koordinasi Mitigasi Risiko terhadap Sengketa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 secara daring di Aula Kantor KPU Kab. Enrekang dan diikuti oleh 24 (dua puluh empat) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bapak Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM, Bapak Ismail Masse serta dihadiri oleh Ibu Upi Hastati Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara daring serta Ibu Julita Rahayu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan.


Faisal Amir dalam sambutannya menyampaikan bahwa verifikasi partai politik akan berkonsekuensi pada permasalahan hukum sehingga Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dan diharapkan dapat menganalisis terkait potensi permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin timbul. Divisi Hukum dan Pengawasan juga diharapkan dapat mengawal setiap proses tahapan Pemilihan Umum dengan memastikan semua dokumen dan administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya pada lingkup Komisi Pemilihan Umum karena dokumen dan proses administrasi tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik memastikan proses verifikasi tersebut berjalan meskipun tidak terlibat secara teknis terutama dalam proses pencegahan dan penanganan sengketa/permasalahan hukum. Tugas Divisi Hukum dan Pengawasan akan berfungsi dengan baik ketika pencegahan terhadap potensi sengketa/permasalahan hukum bisa lebih didahulukan yang meliputi pencegahan unsur kebenaran dan keabsahan administrasi, prosedur, kepengurusan dan keanggotaan partai politik sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengidentifikasi daftar inventaris masalah terkait isu strategis permasalahan hukum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.