KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 287 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2024 YANG TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
NOMOR 287 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
BANTAENG
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menetapkan daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Keterangan Status