Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
15
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 262 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI KELURAHAN LAMALAKA KECAMATAN BANTAENG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
NOMOR 262 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
LAMALAKA
Tanggal Penetapan
08 Februari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menetapkan dan mengangkat a.n. M. Satria Airlangga sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti pada Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Keterangan Status