Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
14
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 253 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI KELURAHAN MALLILINGI KECAMATAN BANTAENG UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
NOMOR 253 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
MALLILINGI
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menetapkan dan mengangkat a.n. Andi Nurhalisa sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti pada Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Keterangan Status