Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
12
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 243 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PADA DESA BORONG LOE UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
NOMOR 243 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
BORONG LOE
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menetapkan dan mengangkat a.n. Alda sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pengganti pada Desa Borong Loe, Kecamatan Pa’jukukang pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Keterangan Status