Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
8
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG NOMOR 301 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN DAN MASTER OF CEREMONY (MC) PADA KEGIATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA LINGKUP WILAYAH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
NOMOR 301 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
BANTAENG
Tanggal Penetapan
25 Mei 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menunjuk dan menetapkan Rohaniawan dan Master of Ceremony (MC) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Bantaeng,
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng
Keterangan Status