KPU POLMAN IKUTI RAKOR PERSIAPAN PENERIMAAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN KABUPATEN PEMILU 2024

Mamuju, kab-polewalimandar. kpu. go. Id - Dalam rangka persiapan penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat. Senin (3/7/2023). Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno sekaligus membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk penyamaan persepsi terkait tahapan pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Teman-teman KPU Kabupaten yang baru saja dilantik kemarin, saya harap dapat bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan oleh karena itu kegiatan hari ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten", kata Supriadi Narno. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa KPU Kabupaten perlu meningkatkan peforma layanan helpdesk bagi partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. "Dalam peningkatan peforma layanan helpdesk bagi partai politik, KPU Kabupaten membuka ruang diskusi terkait tahapan pencalonan Anggota DPRD", ujar Supriadi Narno. Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris yang hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi kegiatan tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap ada output yang jelas sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi nantinya",tutur Nurjannah Waris. Sementara itu, Munawir Ariffin Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar yang mewakili Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah dalam proses penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. "Rapat Koordinasi ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi munculnya persoalan yang berimplikasi hukum antara KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu dalam proses penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten nantinya", tutup Munawir Ariffin. (Humas/KPUPolman).