KPU POLMAN IKUTI KAJIAN HUKUM ANTISIPASI DAN IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH DI TAHAPAN PEMILU PEMILIHAN 2024.

Polewali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar ikuti kelas kajian hukum Sirumung Karaya dengan Tema Antisipasi dan Identifikasi Potensi Masalah di Tahapan Pemilu Pemilihan 2024 secara daring yang di inisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat yang di ikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Se-Sulawesi Barat, Sekretariat KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu luar Sulawesi Barat, dan Kejaksaan.Rabu(23/3/2022).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang menyampaikan kegiatan untuk berdiskusi untuk mencari solusi pemecahan masalah terhadap potensi masalah tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

" Kami melaksanakan kelas kajian hukum Sirumung Karaya, diskusi untuk mencari solusi terhadap pemecahan masalah masalah tertentu, pada kegiatan ini kami mengusung tema Antisipasi dan Identifikasi potensi masalah yang terjadi di seluruh tahapan pemilu, maka itu bisa diurai setelah tahapan aktif dan seluruh kabupaten berdiskusi terkait hal tersebut, dan berharap narasumber dapat memberikan sumbang saran dan ilmu-ilmunya", terang Rustang.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Pembina PERLUDEM, Didik Supriyanto, memaparkan gambaran permasalahan tahapan pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin membahas antisipasi potensi masalah di tahapan pemilu. Anggota KPU RI, Arief Budiman menjelaskan tantangan Pemilu dan Pilkada 2024.

Pada kegiatan ini, KPU Polewali Mandar (Polman) mengikuti secara luring di Ruang Media Center KPU Polewali Mandar, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.02. Pekkabata - Polewali bersama Ketua dan Anggota KPU Polewali Mandar, Kepala Sub Bagian beserta Staf Sekretariat KPU Polewali Mandar. 

Sementara itu, Nurjannah Waris, anggota KPU Polewali Mandar dalam kegiatan tersebut mempertanyakan soal Surat Edaran yang agak  terlambat dikeluarkan dalam tahapan. Hal ini dijawab oleh Arif Boediman, Anggota KPU RI bahwa harusnya seluruh regulasi sudah selesai sebelum tahapan dimulai, tetapi seringkali ada situasi, kondisi yang belum bisa diantisipasi pada saat regulasi dibuat, baik undang-undang maupun Peraturan KPU. Maka mengeluarkan hal atau regulasi yang berbeda ini berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU itu harus dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal kecil tersebut.(Humas/KPU Polewali Mandar).