Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto dalam rapat tersebut menyampaikan tujuan dan dasar hukum pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dilingkungan kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar.
"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, maka perlu dibentuk Tim Reformasi Birokrasi hal ini mengacu pada Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum" terang Rudianto.
Dalam Rapat Pleno ini juga, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan Hasil Pleno Tertutup sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 04/PK.01-BA/7604/2022 tentang Perubahan Koordinator Wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam Berita Acara tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Polewali, Binuang Anreapi yaitu Rudianto dibantu oleh Andi Rannu sebagai Wakil Korwil. Sementara itu, Korwil Kecamatan Tinambung, Balanipa, Limboro, Alu yaitu Muslim Sunar dibantu oleh Nurjannah Waris sebagai Wakil Korwil.
Untuk Korwil Kecamatan Campalagian, Luyo, Tubbi Taramanu saat ini adalah Munawir Ariffin dibantu oleh Rudianto sebagai Wakil Korwil, Korwil Kecamatan Matakali, Tapango, Matangnga yaitu Andi Rannu dibantu oleh Munawir Ariffin sebagai Wakil Korwil dan Korwil Kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Bulo yaitu Nurjannah Waris dibantu oleh Muslim Sunar sebagai wakil korwil . (Humas/KPUPolman).
#KPUmelayani