KPU Polman Sosialisasi Rancangan Tahapan dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Polewali; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melakukan sosialisasi terkait rancangan tahapan dan verifikasi parpol pemilu 2024. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengurus Anak Cabang (PAC) se-kabupaten Polewali Mandar (21/5/2022).

Ketua DPC Gerinda Polman, Dr. H. Jumiaty A. Mahmud menyampaikan apresiasi atas berkenannya KPU Polman hadir dalam Diklat yang diadakan DPC Gerindra Polman.
"Kami berterima kasih karena KPU Polman berkenan hadir mengisi materi terkait Persiapan Tahapan Pemilu dan Verifikasi Parpol kedepan. Hal ini juga penting bagi kesiapan kami di DPC Gerindra Polman, khususnya PAC kami dalam menghadapi Pemilu 2024", ujar Jumiaty dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Polman, Munawir Arifin dalam penyampaian materi menjelaskan pentingnya pemahaman pengurus PAC terhadap UU Pemilu, mekanisme pendaftaran, verifikasi parpol dan dokumen persyaratannya yang harus disiapan kedepan, karena UU Pemilu kita masih tetap sama dan tidak berubah sampai saat ini.

" UU Pemilu kita yaitu UU No. 7 Tahun 2017 saat ini tidak berubah, sehingga acuan KPU kedepan tetap menggunakan UU ini dalam menyusun rancangan Tahapan dan Peraturan KPU, termasuk hal-hal teknis terkait rancangan PKPU mekanisme pendaftaran, verifikasi dan syarat dokumen parpol serta mekenisme lainnya dalam pembuatan produk PKPU", ujar Munawir.

Selain itu, Munawir menyampaikan urgensi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu kedepan, dikaitkan dengan putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tahun 2020 yang secara garis besar menciptakan kriteria parpol dan verifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu nantinya.

"Karena UU Pemilu kita tidak berubah, termasuk dengan adanya Putusan MK Tahun 2020 terkait syarat verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol yang telah memiliki kursi di DPR RI dan parpol yang tidak memiliki kursi, termasuk parpol baru mengharuskan KPU menyusun draf rancangan PKPU Terkait mekanisme Verifikasi Parpol yang sesuai dengan putusan MK yang sementara disiapkan KPU", lanjut Munawir.

Kegiatan diklat ini dihadiri oleh seluruh Pengurus DPC dan Pengurus PAC Gerindra Polewali Mandar bertempat di Sekretariat Kantor DPC Gerindra Pekkabata Polewali Mandar. (Humas/KPU Polman)