Perjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pilkada Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Pasangkayu
Tipe Dokumen
PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomor
173/PR.08-PKS/760/2024 Dan B.01/P.14/Gs.2//PKS/02/
Tanggal Ditetapkan
13 Februari 2024
Tahun
2024