Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
89
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR 251/PL.02.4-Kpt/7601/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR 242/PL.02.4-Kpt/7601/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN TITIK PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASANGKAYU TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
251/PL.02.4-Kpt/7601/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN TITIK PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASANGKAYU TAHUN 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu
Keterangan Status

Mengubah

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 242/PL.02.4-Kpt/7601/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.