Dubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 065/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 029/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 104/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/Vi/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 029/HK.03.1-Kpt/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pssangkayu Tahun 2020.