Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
49147
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Peraturan
17
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2020 (1181) : 127 HLM
Subjek
PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA