Diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 69/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 44/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 95/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 44/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Penitia Pemungutan Suara di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020