Diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 68/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 43/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 94/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene Nomor 43/PP.04.2-Kpt/7605/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamtana Banggae Kabupaten Majene Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.