Majene, 24 Oktober 2024- KPU Kabupaten Majene menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. kegiatan ini dlaksanakan selama 1 (Satu) Hari pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Majene ini diikuti oleh Ketua, Kadiv. Kadiv. Hukum dan Pengawasan PPK Se Kabupaten Majene. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Majene, Sukri. Pembahasan terkait Kode Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu disampaikan oleh dua Narasumber dari Pihak Kejaksaan Negeri Majene dan Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat. Kemudian, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Sukri, memaparkan alur penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc. Kegiatan diakhiri dengan pembahasan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang dipandu. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.