Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
29
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPU-Kab/IV/2021 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI KEHUMASAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
32 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
BAKOHUMAS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 21 Maret 2022.
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPU-Kab/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.
Perubahan Sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7/HM.03.5/1409/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPUKab/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.