KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPU-Kab/IV/2021 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI KEHUMASAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
32 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
BAKOHUMAS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 21 Maret 2022.

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPU-Kab/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi. 

Perubahan Sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7/HM.03.5/1409/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24/HM.03.5-Kpt/1409/KPUKab/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.