KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PENETAPAN WEBSITE DAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
51/HK.03.1/1409/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN WEBSITE DAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 11 November 2021.
Lampiran 4 Halaman.