KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PENUNJUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARIFIN AHMAD PROVINSI RIAU SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI SERTA BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
236/PL.02.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENUNJUKAN RSUD ARIFIN AHMAD PROVINSI RIAU SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 31 Agustus 2020.