KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PENETAPAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TERPILIH SE KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PASCA HASIL KLARIFIKASI MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
022/PP.04.2-Kpt/1409/KPU-Kab/II/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TERPILIH SE KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 24 Februari 2020.

Lampiran 3 Halaman.