KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
36 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TIM PEMBINA - TIM TEKNIS - JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 22 Maret 2022. Lampiran 2 halaman. Mencabut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 34/TIK.03-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi