Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
20896
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Peraturan
2
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
BN 2014 (292) : 8 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM