Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 273-PKE-DKPP/VIII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU SERTA SEKRETARIS KPU KAB. KEPULAUAN MERANTI
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 273-PKE-DKPP/VIII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 18 Desember 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu yang seluruhnya, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abu Hamid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Teradu II Anwar Basri, Teradu III Hanafi, Teradu IV Katmuji dan Teradu V Herwan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Erdison selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung sejak Putusan dibacakan, 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini, 5. Memerintahkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini, 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini .
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps