Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 300/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa Teradu I s.d VII selaku Ketua dan anggota KPU RI telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik yaitu melakukan pencermatan terkait hasil laporan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, dengan menyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, selanjutnya melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada KPU RI. 2. Bahwa Teradu II selaku anggota KPU RI atas nama Pramono Ubaid Tantowi melakukan rapat dengan anggota Tim Seleksi antara lain : 1. Hidayat Nur Sardini selaku Ketua merangkap Anggota, 2. Abdurrahman Kasdi selaku anggota, 3. Erni Winaryadi, selaku anggota, 4. Hammam selaku anggota, 5. Yuwanto selaku anggota pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya meminta dari hasil pencermatan atas koreksi terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan khususnya Kota Semarang yang sebelumnya telah ditetapkan nama-nama berdasarkan Pengumuman Nomor 23/PP.06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2018. 3. Bahwa dalam rapat tersebut secara sepihak KPU RI melalui Teradu II patut diduga telah memaksakan kehendak untuk melakukan perubahan terhadap nama-nama yang telah diusulkan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. 4. Bahwa Pengumuman Tim Seleksi Nomor 25/PP/,06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 22 Oktober 2018 bertolak belakang dengan Keputusan KPU Nomor 505/PP,06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V tanggal 12 Juni 2018. Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Agustus dan berakhir 3 September 2018. Keputusan KPU tentang Penetapan Kembali Keanggotaan Tim Seleksi jelas bertentangan dengan jadwal seleksi yang sudah ditetapkan dan patut diduga melanggar kode etik. 5. Teradu I s.d VII telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara Pemilu yaitu tidak memberi kepastian hukum, terbuka, bertindak profesional, akuntabel, dan efisiensi sebagai penyelenggara Pemilu baik kepada peserta yang secara sepihak telah dikoreksi (dianulir) masuk dalam 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kota Semarang Periode 2018-2023 menjadi tidak bisa mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang kelak berpotensi dipilih menjadi anggota KPU Kota Semarang akibat dugaan atas tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU RI sehingga Pengadu dirugikan hak-haknya sebagai calon anggota KPU Kota Semarang. 6. Bahwa Teradu VIII s.d XIV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023 telah memfasilitasi rapat atau klarifikasi antara Teradu II dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Semarang Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah di Kantor Sekretariat KPU Jl. Veteran No. 1 A Semarang, pada hari Rabu, 10 Oktober 2018. Teradu VIII selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendelegasian untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan telah menerbitkan Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 1326/PP.05.2-SD/33/Prov/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan telah dilaksanakan khususnya Kota Semarang pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 yang seharusnya dilakukan penundaan atau setidaknya dibatalkan, mengingatkan pengumuman Timsel Nomor 25/PP/,06/Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Tengah VI tanggal 22 Oktober 2018 tidak berdasar dan tidak beralasan serta dalam proses sengketa (gugatan) di PTUN, maka terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Khususnya Kota Semarang tidak memberikan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, tidak profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dan patut diduga Teradu I s.d XIV telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 300/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 27 Februari 2019
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatukan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkan Anggota KPU RI, Teradu II Pramono Ubaid Tantowi, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Viryan, Teradu V Ilham Saputra, Teradu VI Hasyim Asy
Putusan : a. Teradu I s.d VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; b. Teradu VIII s.d XIV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps