PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK NOMOR 02/0RT.07/9125/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
14 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 April 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
REFORMASI-BIROKRASI-KABUPATEN PUNCAK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 02/ORT.07/9125/2022 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Tahun 2022