PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK NOMOR 12/TIK-01-KPT/9125/Sek-Kab/XII/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
37 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Keterangan Status

Keputusan ini Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK-01-KPT/9125/Sek-Kab/XII/2021