Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
33
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG NOMOR: 33/PP.05.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PARIM DISTRIK SERAMBAKON UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
33/PP.05.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian Anggota PPS Desa Parim Distrik Serambakon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang
Keterangan Status