Raja Ampat, 24–27 Oktober 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Tengah sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini bertempat di Kabupaten Raja Ampat dan diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota di kedua provinsi tersebut. Sebagai bentuk peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, KPU menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran MK menjadi salah satu sorotan utama, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Para peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme hukum acara yang berlaku, termasuk penyusunan alat bukti, argumentasi hukum, dan strategi penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggara pemilu dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum acara di Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya. Di sela-sela acara, narasumber dari Mahkamah Konstitusi juga memberikan simulasi persidangan serta studi kasus yang diadaptasi dari pengalaman sengketa pemilu sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta tentang tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses persidangan di MK. Penutupan kegiatan ini dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2024 dengan harapan bahwa seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang didapatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, adil, dan demokratis.