Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 09/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/X/2021 tentang Tim Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2021

Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor 09/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/X/2021 tertanggal 11 Oktober Tahun 2021 tentang Tim Satuan Tugas dan Unit Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2021.

Keputusan ini dibuat dan ditetapkan dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi serta upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.

Keputusan ini dapat diunduh disini