Keputusan Nomor: 05/HK.03.2-Kpt/9271/Sek-Kot/I/2022 Tentang Tim Penyusun Dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong

Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor: 05/HK.03.2-Kpt/9271/Sek-Kot/I/2022  tertanggal 24 Januari Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Dan Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.

Keputusan ini dibuat dan ditetapkan guna untuk menghasilkan Laporan Keuangan maka untuk menyusun Laporan Keuangan diperlukan adanya koordinasi intensif lintas Sub Bagian dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong perlu membentuk Tim Penyusun dan Tim Penilai PIKP di lingkup Sekretariat KPU Kota Sorong.

Keputusan ini dapat diunduh disini