Keputusan Nomor: 01/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/I/2022 tentang Penunjukkan Dan Penetapan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2022

Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor: 01/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/I/202 tertanggal 05 Januari Tahun 2022 tentang Penunjukkan Dan Penetapan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2022

Keputusan ini dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan  Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka perlu perlu ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tentang Penunjukkan dan Penetapan Satuan Tugas (SATGAS) Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Kota Sorong Tahun  Anggaran 2022.

Keputusan ini dapat diunduh disini