Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor : 13/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/XI/2021 tertanggal 26 November Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 21/KPU.032-436678/VI/2016 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Keputusan ini dibuat dan ditetapkan guna untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka perlu ditetapkan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Keputusan ini dapat diunduh disini