Keputusan Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/V/2021 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kpu Kota Sorong Nomor: 35/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembagian Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Periode 2018 - 2023

Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor : 05/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/V/2021 tertanggal 03 Mei Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kpu Kota Sorong Nomor: 35/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembagian Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Periode 2018 - 2023.

Keputusan ini dibuat dan ditetapkan guna dalam rangka penyelarasan koordinasi wilayah kerja lokal di Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong masa Jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2023 dan dengan telah dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu Komisioner KPU Kota Sorong maka perlu mengubah dan menetapkan kembali internal Wilayah  dilingkup Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong

Keputusan ini dapat diunduh disini