Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
106
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
78 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Keterangan Status

Mengubah :

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024