Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
7
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 1051 TAHUN 2024 TENTANG JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH DALAM PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA TAHUN 2024 OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1051
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH DALAM PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA TAHUN 2024 OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Keterangan Status
Dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1058 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024