Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
576
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 5/HK.03.1-Kpt/53/Prov/V/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 2/HK. 03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
5/HK.03.1-Kpt/53/Prov/V/2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2/HK.03.1-Kpt/53/Prov/I/2021 Tentang PembentukanTentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021