KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO NOMOR:13/Kpts/KPU-Kab-018.964746/IX/2017 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIHAN TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN, PERSENTASE DUKUNGAN, JUMLAH MINIMUM SYARAT DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAGI BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NAGEKEO 2018.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
13/Kpts/KPU-Kab-018.964746/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIHAN TETAP PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN, PERSENTASE DUKUNGAN, JUMLAH MINIMUM SYARAT DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAGI BAKAL PASANGAN CALON P
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Keterangan Status