KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO NOMOR: 32/PP.05/Kpt/5316/02/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN MBAY 1, KECAMATAN AESESA, KABUPATEN NAGEKEO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
32/PP.05/Kpt/5316/02/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN MBAY 1, KECAMATAN AESESA, KABUPATEN NAGEKEO
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Keterangan Status