KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO NOMOR: 02/HK.03.1/Kpt/02/5316/KPU-Kab/II/2021 TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR (WORK FROM OFFICE) MAUPUN DIRUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2021
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
02/HK.03.1/Kpt/02/5316/KPU-Kab/II/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR (WORK FROM OFFICE) MAUPUN DIRUMAH/TEMPAT TINGGAL (WORK FROM HOME)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Keterangan Status
Berlaku sampai dengan tanggal 26 Februari 2021