KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 363 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN NAGEKEO YANG TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
363 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN DAFTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN NAGEKEO YANG TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Keterangan Status