KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NAGEKEO NOMOR:9/PP.05/Kpt/02/5316/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KEO TENGAH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
9/PP.05/Kpt/02/5316/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KEO TENGAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo
Keterangan Status
Berlaku sampau dengan bulan Juni 2019