KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR NOMOR 07/HK.03.1/5319/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM N0 06 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
07/HK.03.1/5319/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur
Keterangan Status