KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI TIMUR NOMOR 191 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
191 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Borong
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur
Keterangan Status