Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
504
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nsa Tenggara Timur Nomor 02.b/HK.03-2-Kpt/53/Sek-Prov/I/2018 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Staf Pengelola Pengelola Keuangan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Pada Komisi Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk Tahun Anggaran 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
2.b/HK.03-2-Kpt/53/Sek-Prov/I/2018
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penunjukan/Penetapan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pene
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Keterangan Status
Berlaku