KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KUPANG NOMOR 107 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KUPANG NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL DUKUNGAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK KEPADA BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KUPANG TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
107
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Keputusan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
Keterangan Status