Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
593
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MATARAM SEBAGAI TEMPAT PEMERIKSAAN KESEHATAN MENYELURUH DAN PEMERIKSAAN BEBAS NARKOTIKA, OBAT TERLARANG PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2008
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2008
Nomor Keputusan
38 TAHUN 2008
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2008
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Mataram
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keterangan Status
Dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11/HK.03.1-Kpt/52/Prov/I/2018  tentang Penunjukan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018