KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR: 26/PL.Ol.7-Kpt/5203/KPU-Kab/IV/2019 TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILU ANGGOTA DPR RI PADA PEMILU TAHUN 2019 DI TPS 20 KELURAHAN RAKAM KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
26/PL.Ol.7-Kpt/5203/KPU-Kab/IV/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEMILU ANGGOTA DPR RI PADA PEMILU TAHUN 2019 DI TPS 20 KELURAHAN RAKAM KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Keterangan Status
Berlaku